Resume:
Etika
Bisnis Islam Versus non-Islam
Definisi Etika
Kata etika berasal dari
bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup
analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah
dan tanggung jawab.
Di bawah ini merupakan definisi etika
menurut para ahli :
·
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat
·
Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
·
Menurut White (1993) etika adalah cabang
falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia.
Dari definisi-definisi
yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan
suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang
harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan.
Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba.
Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan. Sumber : Menurut Steinford ( 1979) : “Business is
all those activities involved in providing the goods and services needed or
desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang
menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
Definisi etika bisnis[1]
Definisi menurut para ahli :
·
Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika
Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded
by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang
dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat
meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
·
Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi
Ketentuan Umum Etika Bisnis Dalam
Ekonomi Islam[2]
1. Kesatuan
(Tauhid/Unity)
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Al-Qur’an
memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara
yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan
takaran dan timbangan. Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam
mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.
Hal ini sesuai dengan firman Allah:
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Q.S. al-Isra’:
35)
“Hai
orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.(Q.S.
Al-Maidah : 8)
3. Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
4. Tanggungjawab
(Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua
yang dilakukannya.
5. Kebenaran:
kebajikan dan kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip
kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif
terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
Panduan Rasulullah Dalam Etika Bisnis
Rasululah SAW sangat banyak memberikan
petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
A. Bahwa
prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Rasulullah sangat intens
menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib,
kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).
B. Kesadaran
tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak
hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang
diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada
sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari
kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
C. Tidak
melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku
bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah
hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu,
barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah.
D. Ramah-tamah.
Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi
Muhammad Saw mengatakan, “Allah
merahmati seseorang yang ramah dan toleranÂ
dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
E. Tidak
boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik
membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan
bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk
menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang
lain untuk membeli).
F. Tidak
boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq
‘alaih).
G. Tidak
melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa
tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan
besar pun diperoleh).
H. Takaran,
ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan
tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang
curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi” ( QS. 83: 112).
I. Bisnis
tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang
tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan
shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati
dan penglihatan menjadi goncang”.
J. Membayar
upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah
upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan
bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai
dengan kerja yang dilakukan.
K. Komoditi
bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram,
seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan
“patung-patung” (H.R. Jabir).
L. Bahwa
bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah::
278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2:
275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Etika Dalam Perspektif Islam Versus
Barat[3]
Sistem etika Islam
secara umum memiliki perbedaan mendasar dibanding sistem etika barat. Pemaparan
pemikiran yang melahirkan sistem etika di Barat cenderung memperlihatkan
perjalanan yang dinamis dengan cirinya yang
berubah-ubah dan bersifat sementara sesuai dinamika peradaban yang
dominan. Lahirnya pemikiran etika biasanya didasarkan pada pengalaman dan
nilai-nilai yang diyakini para pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada model
etika di Barat justru menciptakan ekstremitas baru dimana cenderung merenggut
manusia dan keterlibatan duniawi dibandingkan sudut lain yang sangat
mengemukakan rasionalisme dan keduniawian. Sedangkan dalam Islam mengajarkan
kesatuan hubungan antar manusia dengan Penciptanya. Kehidupan totalitas duniawi
dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur'an dan
Hadis.
Masyarakat Islam adalah
masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika
dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan
dan perilakunya. Jika barat meletakkan "Akal" sebagai dasar
kebenarannya. Maka, Islam meletakkan "Al-Qur'an" sebagai dasar
kebenaran.
Berbagai teori etika Barat dapat dilihat
dari sudut pandang Islam, sebagai berikut :
1. Teleologi
Utilitarian dalam Islam adalah hak individu dan kelompok adalah penting dan
tanggungjawab adalah hak perseorangan.
2. Distributive
Justice dalam Islam adalah Islam mengajarkan keadilan. Hak orang miskin berada
pada harta orang kaya. Islam mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
3. Deontologi
dalam Islam adalah Niat baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal.
Walaupun tujuan, niat dan asilnya baik, akan tetapi apabila caranya tidak baik,
maka tetap tidak baik.
4. Eternal
Law dalam Islam adalah Allah mewajibkan manusia untuk mempelajari dan membaca
wahyu dan ciptaanNya. Keduanya harus dilakukan dengan seimbang, Islam
mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan duniawi yang berupa muamalah sebagai
proses penyucian diri.
5. Relativisme
dalam Islam adalah perbuatan manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan
Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan
dalam Islam dan tidak ada tempat bagi egoisme dalam Islam.
6. Teori
Hak dalam Islam adalah menganjurkan kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan
menganjurkan keseimbangan. Kebebasan tanpa tanggungjawab tidak dapat diterima.
Dan tanggungjawab kepada Allah adalah hak individu.
Sumber:
[2]Lihat http://kanal3.wordpress.com/2011/06/15/prinsip-prinsip-etika-bisnis-islam/. Diakses tgl 21-09-2012
[3]Lihat. http://makalah-perkuliah.blogspot.com/2012/04/etika-bisnis-dalam-ekonomi-islam.html. Diakses taggal 21-09-2012