Makalah Merger


MERGER
BAB I
PENDAHULUAN
I.     Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini untuk menjadi sebuah perusahaan yang besar dan mampu bersaing dibutuhkan alternatif strategi yang tepat untuk mencapai tujuan yang diharapkan baik strategi internal maupun eksternal perusahaan. Dilingkungan internal terjadi pada saat divisi- divisi yang ada dalam perusahaan yang tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan untuk lingkungan eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination).
Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu : konsolidasi, merger dan akuisi. Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan/menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Perbedaan budaya mesti dikelola dengan baik, agar tidak menjadi kontributor kegagalan merger dan akuisisi.
II.      Rumusan Masalah
Dari pendahuluan diatas ditemukan sebuah permasalahan yang akan dipaparkan dalam makalah ini antara lain sebagai berikut :
·         Penggabungan usaha hanya dalam bentuk merger
·         Faktor-faktor perusahaan melakukan merger
·         Manfaat apa yang akan didapat dari hasil merger?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Istilah Merger
Berdasarkan asal-usulnya, kata merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan”.[1] Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam empat tipe, yaitu :
1.       Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yang mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan pemintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.
2.      Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.
3.      Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
4.      Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar.
B.       Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger
Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi merger antara lain :
·         Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
·         Guna meningkatkan pangsa pasar,
·         Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
·         Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
·         Berguna sebagai platform pertumbuhan perusahaan.[2]
·         Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.[3]

C.      Prasyarat melakukan merger
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
  1. Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
  2. Kecukupan modal
  3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
  4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
  • Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
  • Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
  • Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
  • Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
D.      Merger Lintas Negara
Definisi:
Merger lintas negara adalah transaksi dimana dua perusahaan dengan tempat-tempat operasi di beberapa negara yang berbeda menyetujui penyatuan kedua perusahaan tersebut dimana kedua perusahaan mempunyain kedudukan yang sederajat.[4] Mendorong keputusan untuk menyatukan operasi atas dasar kedudukan yang sederajat adalah suatu kenyataan bahwa kedua perusahaan mempunyai kemampuan yang jika digabungkan diharapkan bisa menciptakan keunggulan-keunggulan kompetitif yang akan membantu keberhasilan di pasar global.
Alasan – alasan untuk melakukan Merger lintas negara:
Ada lebih dari satu alasan bagi perusahaan untuk melakukan merger lintas negara antara lain : meningkatnya kekuatan pasar, penyelesaian hambatan masuk, biaya pengembangan produk baru, meningkatnya kecepatan mencapai pasar, dan meningkatnya diversifikasi. Dari lima alasan tersebut, satu yang paling mendorong diambilnya keputusan untuk melakukan merger lintas negara adalah keinginan untuk meningkatkan kekuatan pasar.
            Kekuatan pasar adalah produk dari besar (ukuran) perusahaan, tingkat ketahanan keunggulan kompetitif saat itu, dan kemampuannya membuat keputusan saat ini yang akan menhasilkan keunggulan kompetitif baru untuk masa datang.[5] Perusahaan dapat meningkatkan kekuatan pasar mereka melalui akuisisi lintas negara maupun merger lintas negara.
E.       Evaluasi keberhasilan dan kegagalan merger
Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi finansial.
Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
  1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
  2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
  3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
  1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
  2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
  3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
  4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
  5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
  6. Budaya kerja tak dapat disatukan
  7. Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan.
Contoh merger :
o   Relative banyak, sebut saja dua perusahaan telepon Sony dan Ericson yang berubah menjadi Sony-Ericson, di dunia perbankan Internasional sangat banyak yang melakukan merger. Di Indonesia yang paling dikenal adalah merger 4 (empat) Bank Pemerintah yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Bank Mandiri. Saat ini Bank Mandiri menjadi Bank dengan Asset terbesar di Indonesia yang berarti tujuan mergernya tercapai.[6]
o   SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta yang merupakan gabungan dua SMA Negeri bertetangga, yaitu SMA Negeri IX dan SMA Negeri XI yang masing-masing berdiri tahun 1959 dan 1960. Kedua sekolah ini bergabung pada 5 Oktober 1981, karena selalu tawuran (bentrok), masing-masing mengklaim SMAnya paling jago. Setelah digabung menjadi SMA 70 prestasinya terus meroket menjadi SMAN Plus tingkat Kotamadya Jakarta Selatan, membuka Layanan Program Percepatan Belajar (kelas akselerasi), menjadi SMAN Plus Tingkat Provinsi DKI, membuka Layanan Program Sertifikasi Internasional A/AS Level yang mengacu pada University of Cambridge International Examination (kelas internasional), menjadi SMAN Plus Standar Nasional dan mulai tahun ajaran 2006-2007, ditetapkan sebagai salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sumber: http://id.shvoong.com/tags/merger-adalah

BAB III
PENUTUP
I.         KESIMPULAN
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Namun merger dan akuisisi juga mempunyai sisi gelap. Dia dianggap dapat membahayakan kegairahan ekonomi pasar, karena dapat mematikan kompetisi. Lebih-lebih jika dilandasi oleh hostile take over. Dalam proses merger dan akuisisi bukan hanya masalah aset yang menjadi persoalan, tetapi yang bersifat intangible juga perlu mendapat perhatian tersendiri.
Merger hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaan hasil merger lebih besar dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan.
V merger > V a + V b
V merger = nilai (value) perusahaan hasil merger
V a = nilai perusahaan a sebelum merger
V b = nilai perusahaan b sebelum merger
Walaupun hasil analisis menunjukkan bahwa hasil merger akan lebih baik, namun tetap memerlukan waktu penyesuaian, terutama untuk menyatukan budaya kerja dari kedua perusahaan.
II.      SARAN
Perusahaan harus ekstra hati-hati untuk menghindari kecongkakan manajemen dalam merger. Cara terbaik untuk menghindari kecongkakan manajemen adalah dengan memastikan bahwa proses evaluasi menyeluruh telah dilakukan sebelum mengambil keputusan untuk menggabungkan perusahaan. Perusahaan harus memilih dengan cermat organisasi atau individu yang akan digunakan sebagai penasehat akuisisi yang mereka lakukan untuk tujuan yang sedang direncanakan.

DAFTAR PUSTAKA

1.    HITT. Michael A, Merger dan Akuisisi, Jakarta: PT Raja Grafindo. 2002
2.    Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Banjarmasin, 2004, hal. 88.

     Sumber lain:
3.    http://edratna.wordpress.com/ 2007/06/merger.htm
5.    http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html

[1] Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Banjarmasin, 2004, hal. 88.
[2] Michael A. Hitt, Merger dan Akuisisi, Jakarta, 2002, hal. 62.
[3] Ibid, hal. 63
[4] Michael A. Hitt, Merger dan Akuisisi, Jakarta, 2002, hal. 198.
[5] Michael A. Hitt, Merger dan Akuisisi, Jakarta, 2002, hal. 206.
[6] Sumber: http://id.shvoong.com/tags/merger-adalah