REKSADANA SYARIAH: PELUANG DAN TANTANGAN


REKSADANA SYARIAH:
PELUANG DAN TANTANGAN


Disusun Oleh
ARIS ALFATAH  (09390102)

Daftar isi ............................................................................................................................. 2
Bab I
   Pendahuluan .................................................................................................................... 3
Bab II
   Pembahasan
A.    Definisi reksadana dan reksadana syariah ................................................................ 5
B.     Jenis Produk dan Mekanisme Operasionalnya........................................................... 6
C.     Perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana .......................................................... 7
D.    Keuntungan dan kerugian Investasi melalui Reksadana............................................ 8
E.     Perkembangan Reksadana Syariah............................................................................ 10
F.      Peluang dan Tantangan Reksadana Syariah di Indonesia................................ ......... 11
BAB III
   Penutup
   Kesimpulan ...................................................................................................................... 15
   Daftar pustaka ................................................................................................................. 16




BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang
Dalam berinvestasi dewasa ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga
keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan
reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.
Begitu juga dengan perkembangan reksadana syari’ah yang semakin dilirik sebagai salah satu alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Walaupun terkesan modifikasi dari reksadana konvensional, namun reksadana syari’ah lebih memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan produk investasi, begitu masyarakat tak perlu kawatir dan ragu untuk berinvestasi pada instrumen reksadana syariah.
Reksadana sangat terkait dengan pasar modal karena merupakan salah satu bagian pasar modal, namun sepenuhnya instrumen reksadana ada di pasar modal. Instrumen reksadana juga terdapat dipasar uang, seperti SWBI, SBIS, dan sebagainya.
Lembaga Reksadana telah dapat menciptakan persepsi baru bahwa untuk  berinvestasi di pasar modal sangat mudah dan modal yang diperlukan tidak terlalu besar. Selain itu, munculnya lembaga Reksadana juga merupakan simbol yang mempertegas persepsi bahwa pasar modal bukan merupakan wadah yang didominasi oleh investor-investor yang memiliki modal saja. Melalui Reksadana, masyarakat strata menengah kebawah dapat pula berpartisipasi untuk melakukan investasi dan juga menikmati keuntungan yang menjanjikan dari saham dan instrument investasi lainnya.

Rumusan masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan Reksadana dan Reksadana Syariah serta perbedaan diantara keduanya?
2.      Apa dasar hukum operasional serta jenis-jenis Reksadana Syariah?
3.      Bagaimana peluang dan tantangan Reksadana Syariah di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Reksadana dan Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari BAPEPAM.[1] Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrument surat berharga seperti saham, oblogasi, instrument pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No.8 1995, Pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi diatas, terdapat tiga unsur penting dalam reksadana, yaitu:
1.      Adanya dana dari masyarakat pemodal (kumpulan dana masyarakat)
2.      Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek (investasi bersama dalam bentuk portofolio yang terdiversifikasi)
3.      Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara kolektif  (campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[2]
            Setelah mengenal reksadana secara umum (konvensional) maka beralih secara khusus pada pengertian reksadana syariah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana pada umumnya. Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk reksadana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan[3].
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai shahib al-mal dengan pengguna investasi.

B.   Jenis Produk dan Mekanisme Operasionalnya[4]
1.      Jenis Produk
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a)      reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b)      Reksadana penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang
c)      Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
d)     Reksadana campuran adalah reksadan yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang ysng perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori yang disebut pada butir B dan C di atas.
2.      Mekanisme Operasionalnya
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas:
a)      Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b)      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
·         Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
·         Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
·         Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)

C.   Perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional[5]
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
a)      Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b)      Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution (2008:117-127), maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:
Perbedaan
Jenis Reksadana
Syariah
Konvensional
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata, tapi juga SRI (socially responsible investment)
Return yang tinggi
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
Return
Proses Cleansing/Filtersasi dari kegiatan haram
Tidak ada
Pengawasan
DPS dan Bapepam
Hanya Bapepam
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung Gharar seperti aajsy (penawaran palsu), ikhtikan, maysir, dan riba
Selama transaksinya memberikan keuntungan

Tabel 1. Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional[6]

D.     Keuntungan dan kerugian Investasi melalui Reksadana[7]
1.      Diversifikasi Investasi. Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksadana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
2.      Kemudahan Investasi. Reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayananadministrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasipendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
3.      Efisiensi biaya dan waktu. Karena Reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor,maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jikainvestor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yangdilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagiinvestor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4.      Likuiditas. Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiapsaat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana, sehinggamemudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membelikembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5.      Transparansi Informasi. Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegangunit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
Risiko-resiko yang mungkin terjadi[8]:
1.      Risiko menurunnya Nilai Aktiva Bersih. Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksadana tersebut.
2.      Risiko pasar. Adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis.
3.      Risiko Wanprestasi. Merupakan resiko terburuk, dimana resiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diingingkan
4.      Risiko default. Merupakan resiko yang paling fatal, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang Emitennya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi tersebut

E.    Perkembangan Reksadana Syariah
Tabel 2. perkembangan reksadana syariah per 30 Maret 2012[9]

Dari tabel diatas perkembangan reksadana syariah di indonesia dari tahun 2003 sampai tahun 2012 bulan maret mengalami perkembangan yang begitu pesat. Pada akhir dekade bulan februari – maret dikatakan masih relatif tetap. Diketahui jumlah NAB sampai saat ini 5.295,88.

F.    Peluang dan Tantangan Reksadana Syariah di Indonesia
Sebagaimana halnya lembaga-lembaga keuangan, Reksadana Syariah memiliki peluang untuk berkembang menjadi lebih besar sehingga menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi. Diantara peluang tersebut adalah:
1.      Jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang cukup besar, bahkan terbesar di dunia yakni 88%. Jumlah penduduk Muslim ini merupakan asset yang besar bagi berkembangnya Reksadana yang berbasis syariah ditanah air pada masa-masa yang akan datang.
2.      Perkembangan Reksadana Syariah yang menunjukkan trend positif, hal ini akan menambah kepercayaan para calon investor untuk bergabung dan menggunakan instrumen keuangan ini. Secara kualitas, ternyata kinerja Reksadana Syariah Indonesia juga melampaui Malaysia. Data Bloomberg yang diolah oleh KBC menunjukkan Reksadana Syariah dan PNM Syariah masuk dalam 15 besar Reksadana Syariah dunia berdasarkan returnnya selama 3 tahun terakhir. Reksadana Syariah memberi return 10,9 persen dalam tahun 2005, sedangkan PNM Syariah memberi return 13,3persen. Return dalam 3 tahun terakhir (per 3 Februari2006) dari Danareksa Syariah mencapai 24,9 persen, dan PNM Syariah mencapai 17,4 persen. Begitu pula kinerja Reksadana Syariah yang portofolionya obligasi syariah, Reksadana Batasa Syariah menduduki peringkat pertama dan kedua dari 15 besar Reksadana Syariah dunia berdasarkan returnnya selama 1 tahun terakhir. Kinerja Reksadana Syariah dari tahun ke tahun menurut Bapepam-LK juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sejak 2005 hingga 2009 dan tumbuh 7,6% selama tahun 2009. Jumlah pemegang Reksadana Syariah juga meningkat 37% sejak 2005 dan 3,3% selama 2009. Peningkatan NAB sebesar 51,9% pada tahun 2009 dan 152,8% sejak 2005. Sepanjang2009, NAB Reksadana Syariah tumbuh 161%. Porsi NAB Reksadana Syariah terhadap toral industri Reksadana tumbuh 4,09% dibanding sebelumnya 2,42%. Angka-angka pertumbuhan tersebut merupakan gambaran betapa besarnya peluang Reksadana Syariah untuk  berkompetisi dengan lembaga-lembaga Reksadana konvensional lainnya.[10]
3.      Perkembangan lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah yangs emakin baik dan booming serta dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk lembaga Reksadana Syariah.
4.      Perkembangan pasar modal syariah saat ini ditandai dengan maraknya perusahaan yang listing di Jakarta Islamic Index (JII), penawaran umum Obligasi Syariah dan juga Reksadana Syariah. Kinerja saham syariah yang terdaftar dalam JII mengalami perkembangan yang cukupmengembirakan. Dari sisi pertumbuhan produk pasarmodal syariah, pada tahun 2005 tercatat sebanyak 3(tiga) emiten yang mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam untuk menawarkan obligasi syariah ijarahdengan nilai emisi sebesar Rp. 585 miliar. Secara kumulatif sampai dengan tahun 2005 total emiten telahmendapat efektif dari Bapepam untuk dapat menerbitkanobligasi syariah mencapai 16 emiten (10% dari totalEmiten) dengan total nilai emisi Rp. 2 triliun (2% dari totalnilai emisi obligasi). Reksadana Syariah pada tahun 2005 tetap mengalami pertumbuhan yaitu dengan diluncurkannya 6 Reksadana Syariah baru, termasuk 2 diantaranya Reksadana yang menggunakan skema proteksi. Hal ini berarti secara kumulatif hingga akhir tahun ini terdapat 16 Reksadana Syariah sampai pada akhir 2005. Saham-saham yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index (JII) juga mencatat kinerja yang cukup menggembirakan. Indeks JII pada akhir tahun mencapai200,93 (per 21 Des 2005) dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp. 397,97 trliun (per 21 Des 2005). Perkembangan pasar modal syariah ini tentu membawa angin segar bagi berkembangnya Reksadana Syariah sebagai salah satu instrumennya.[11]
5.      Lahirnya berbagai Undang-undang dan Perturan-peraturan yang berdampak positif bagi perkembangan Reksadana Syariah, seperti UU No.10/1998 tentang Perbankan pasal 6 huruf m, bank syariah dapat menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kaitan dengan Reksadana, bank syariah dapat bertindak sebagai:
a)      Investor/pembeli produk Reksadana.
b)      Penyertaan (sponsorship) bank pada perusahaan Reksadana.
c)      Bank kustodian.
d)     Manajer investasi dan
e)      Agen penjual.
Selain memiliki peluang yang besar bagi berkembangnya Reksadana Syariah, lembaga keuangan ini juga menghadapi beberapa kendala atau tantangan-tantangan, diantara tantangan tersebut adalah:
1.      Tidak bisa dipungkiri bahwa Reksadana Syariah adalah lembaga keuangan yang hadir kurang lebih 8 tahun yanglalu. Usia yang muda ini tentu belum mampu untuk menyaingi keberadaan lembaga-lembaga Reksadana konvensional yang telah lebih dahulu lahir.
2.      Masih lemahnya kesadaran menabung masyarakat, sehingga jaringan pemasaran Reksadana Syariah tidak begitu luas. Hal ini tidak lepas dari tingkat penghasilan sebagian besar penduduk Indonesia yang masih rendah.
3.      Masih sedikitnya jumlah lembaga Reksadana Syariah di Indonesia, yakni baru mencapai sekitar 90 Funds yang dikelola sekitar 70 fund managers. Jumlah yang sedikit ini tentu membuat akses terhadap masyarakat luas juga menjadi terhambat.
4.      Reksadana Syariah di Indonesia dinilai oleh sebagian kalangan hanya sebagai kelatahan penggiat ekonomi syariah dalam mensyariahkan berbagai produk konvensional, dengan hanya bermodalkan modifikasi yang sangat minim. Penilaian ini membuat sebagaian masyarakat masih ragu untuk berinvestasi dalam lembaga keuangan ini dan menganggap bahwa Reksadana Syariah tidak terlepas dari praktek riba. Inilah yang menjadi penghalang utama bagi sebagian investor muslim yang puluhan juta jumlahnya- untuk memarkir dananya dalam instrumen keuangan ini. Fakta ini menggambarkan bahwa Reksadana Syariah diIndonesia masih menghadapi tantangan yang berat dan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak-pihak terkait (stockholders)

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Reksa dana menurut undang-undang No.8 tahun 1995 Dapat didirikan dalam dua bentuk yaitu reksa dana perseroan terbatas (PT) dan reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK ) sedangkan berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup ( cloused end investment fund) dan reksa dana terbuka ( opened end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan ( PT ) dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka. Aturan mengenai penerbitan instrument reksa dana syariah di atur dalam Lampiran Keputusan Ketua BApepam LK KEP 130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, dan Lampiran KEP-131/BL/2006 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah dan pasar modal.
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Pratomo. Eko Priyo, Reksadana solusi perencanaan investasi diera modern, 2002, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Aziz. Abdul, 2010, Manajemen Investasi Syariah, Penerbit Alvabeta, Bandung,
Nasarudin. Irsan, 2004, Aspek hukum pasar modal indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta
Abdul Wahid. Nazaruddin, 2010, SUKUK: Memahami & membedah obligasi pada perbankan syariah, Penerbit Ar-ruzz media, Yogyakarta.

Internet:
Arifin. Fahri, Reksadana Syariah pada tanggal 5 Mei 2009, Lihat dari http://hendrakholid.net/blog/2009/05/05/ diakses pada tanggal 15 April 2012.
Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional, Lihat dari http://syariah-economics.blogspot.com/2009/07/, diakses tanggal 16 April 2012.
Zaki. Muhammad, Reksadana syariah: peluang dan tantangan, Lihat dari; http://www.scribd.com/doc/73958137/, diakses pada tanggal 15 april 2012.
Statistik perkembangan reksadana, Lihat dari internet http://www.bapepam.go.id/syariah/, diakses pada tanggal 15 April 2012


[1]Pratomo. Eko Priyo, Reksadana solusi perencanaan investasi diera modern, 2002, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Hal.33
[2] Aziz. Abdul, 2010, Manajemen Investasi Syariah, Penerbit Alvabeta, Bandung, Hal. 140
[3]Ibid. Hal 140
[4]Lihat artikel dari http://hendrakholid.net/blog/2009/05/05/reksadana-syariah/ diakses pada tanggal 15 April 2012
[6]Ibid.      
[7]Lihat artikel; http://www.scribd.com/doc/73958137/Reksa-Dana-Syariah, diakses pada tanggal 15 april 2012.
[8]Aziz. Abdul, 2010, Manajemen Investasi Syariah, Penerbit Alvabeta, Bandung, Hal. 153-154
[9]Lihat dari http://www.bapepam.go.id/syariah/statistik/reksa_dana.html diakses pada tanggal 15 April 2012
[10] Lihat artikel; http://www.scribd.com/doc/73958137/Reksa-Dana-Syariah, diakses pada tanggal 15 april 2012
[11] Ibid.