MERGER
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Di
era globalisasi sekarang ini untuk menjadi sebuah perusahaan yang besar dan
mampu bersaing dibutuhkan alternatif strategi yang tepat untuk mencapai tujuan
yang diharapkan baik strategi internal maupun eksternal perusahaan.
Dilingkungan internal terjadi pada saat divisi- divisi yang ada dalam
perusahaan yang tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting
sedangkan untuk lingkungan eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan
usaha (business combination).
Penggabungan
usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu : konsolidasi, merger dan akuisi.
Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk
mengkombinasikan/menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang
menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses
merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu
melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek
manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru
tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis
yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh
perusahaan lain. Perbedaan budaya mesti dikelola dengan baik, agar tidak
menjadi kontributor kegagalan merger dan akuisisi.
II. Rumusan Masalah
Dari pendahuluan diatas
ditemukan sebuah permasalahan yang akan dipaparkan dalam makalah ini antara
lain sebagai berikut :
·
Penggabungan usaha hanya
dalam bentuk merger
·
Faktor-faktor perusahaan
melakukan merger
·
Manfaat apa yang akan
didapat dari hasil merger?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah Merger
Berdasarkan
asal-usulnya, kata merger berasal dari kata “merger”, “fusion”,
atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan”.[1] Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger
yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang
lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan
identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban
perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Merger,
konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan
dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Merger
berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam empat tipe, yaitu :
1.
Merger Horizontal, adalah merger yang
dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua
perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT
“A” yang mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan
pemintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya.
Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan
atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B”
dan seterusnya.
2.
Merger vertikal,
adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan
peurusahaan mobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang
menjadi induk perusahaan.
3. Konglomerat
ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan
cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling
bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
4.
Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan
oleh dua atau lebih
perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar.
Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan
pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger
dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan
lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar.
B. Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan
merger
Motivasi perusahaan untuk
melakukan alternatif strategi merger antara lain :
·
Untuk mendapatkan kesempatan
beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
·
Guna meningkatkan pangsa pasar,
·
Menghilangkan tidak efisien melalui
operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
·
Kesempatan menggabungkan sumber daya
ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat
beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya
diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping
of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank
publik.
·
Berguna sebagai platform pertumbuhan
perusahaan.[2]
·
Mengurangi pengeluaran-pengeluaran
organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan
diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.[3]
C.
Prasyarat melakukan merger
Hazel
J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari
kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
- Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
- Kecukupan modal
- Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
- Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut
Johnson lebih lanjut menyatakan
setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu
penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
- Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
- Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
- Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
- Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
D.
Merger
Lintas Negara
Definisi:
Merger lintas negara adalah transaksi dimana dua perusahaan dengan
tempat-tempat operasi di beberapa negara yang berbeda menyetujui penyatuan
kedua perusahaan tersebut dimana kedua perusahaan mempunyain kedudukan yang
sederajat.[4]
Mendorong keputusan untuk menyatukan operasi atas dasar kedudukan yang
sederajat adalah suatu kenyataan bahwa kedua perusahaan mempunyai kemampuan
yang jika digabungkan diharapkan bisa menciptakan keunggulan-keunggulan
kompetitif yang akan membantu keberhasilan di pasar global.
Alasan – alasan untuk melakukan
Merger lintas negara:
Ada lebih dari satu alasan bagi
perusahaan untuk melakukan merger lintas negara antara lain : meningkatnya
kekuatan pasar, penyelesaian hambatan masuk, biaya pengembangan produk baru, meningkatnya
kecepatan mencapai pasar, dan meningkatnya diversifikasi. Dari lima alasan
tersebut, satu yang paling mendorong diambilnya keputusan untuk melakukan
merger lintas negara adalah keinginan untuk meningkatkan kekuatan pasar.
Kekuatan
pasar adalah produk dari besar (ukuran) perusahaan, tingkat ketahanan
keunggulan kompetitif saat itu, dan kemampuannya membuat keputusan saat ini
yang akan menhasilkan keunggulan kompetitif baru untuk masa datang.[5]
Perusahaan dapat meningkatkan kekuatan pasar mereka melalui akuisisi lintas
negara maupun merger lintas negara.
E.
Evaluasi keberhasilan dan kegagalan
merger
Membuat proyeksi keberhasilan merger
penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali
dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan
dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat
dari sinergi operasional dan sinergi finansial.
Sinergi operasional, umumnya dengan
membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan
tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa
pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing
perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan atas:
analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang
berupa on atau off balance sheet, serta fee based income.
Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash
flow, sebagai berikut:
- Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
- Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
- Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan
saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
- Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
- Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
- Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
- Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
- Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
- Budaya kerja tak dapat disatukan
- Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan.
Contoh merger :
o
Relative banyak,
sebut saja dua perusahaan telepon Sony dan Ericson yang berubah menjadi
Sony-Ericson, di dunia perbankan Internasional sangat banyak yang melakukan
merger. Di Indonesia yang paling dikenal adalah merger 4 (empat) Bank
Pemerintah yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Daerah
dan Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Bank Mandiri. Saat ini Bank Mandiri
menjadi Bank dengan Asset terbesar di Indonesia yang berarti tujuan mergernya
tercapai.[6]
o
SMA Negeri 70
Bulungan, Jakarta yang merupakan gabungan dua SMA Negeri bertetangga, yaitu SMA
Negeri IX dan SMA Negeri XI yang masing-masing berdiri tahun 1959 dan 1960.
Kedua sekolah ini bergabung pada 5 Oktober 1981, karena selalu tawuran
(bentrok), masing-masing mengklaim SMAnya paling jago. Setelah digabung menjadi
SMA 70 prestasinya terus meroket menjadi SMAN Plus tingkat Kotamadya Jakarta
Selatan, membuka Layanan Program Percepatan Belajar (kelas akselerasi), menjadi
SMAN Plus Tingkat Provinsi DKI, membuka Layanan Program Sertifikasi
Internasional A/AS Level yang mengacu pada University of Cambridge
International Examination (kelas internasional), menjadi SMAN Plus Standar
Nasional dan mulai tahun ajaran 2006-2007, ditetapkan sebagai salah satu
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sumber: http://id.shvoong.com/tags/merger-adalah
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan
agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus
tumbuh dan berkembang. Namun merger
dan akuisisi juga mempunyai sisi gelap. Dia dianggap dapat
membahayakan kegairahan ekonomi pasar, karena dapat mematikan
kompetisi. Lebih-lebih jika dilandasi oleh hostile take over. Dalam proses merger dan akuisisi bukan hanya masalah aset yang menjadi persoalan, tetapi yang bersifat intangible juga perlu mendapat
perhatian tersendiri.
Merger
hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaan hasil merger lebih besar
dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan.
V merger > V a + V b
V merger = nilai (value)
perusahaan hasil merger
V a = nilai perusahaan a
sebelum merger
V b = nilai perusahaan b
sebelum merger
Walaupun
hasil analisis menunjukkan bahwa hasil merger akan lebih baik, namun tetap
memerlukan waktu penyesuaian, terutama untuk menyatukan budaya kerja dari kedua
perusahaan.
II.
SARAN
Perusahaan
harus ekstra hati-hati untuk menghindari kecongkakan manajemen dalam merger.
Cara terbaik untuk menghindari kecongkakan manajemen adalah dengan memastikan
bahwa proses evaluasi menyeluruh telah dilakukan sebelum mengambil keputusan
untuk menggabungkan perusahaan. Perusahaan harus memilih dengan cermat
organisasi atau individu yang akan digunakan sebagai penasehat akuisisi yang
mereka lakukan untuk tujuan yang sedang direncanakan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
HITT. Michael A,
Merger dan Akuisisi, Jakarta: PT Raja Grafindo. 2002
2.
Rachmadi Usman, Hukum
Persaingan Usaha di Indonesia, Banjarmasin, 2004, hal. 88.
Sumber lain:
3.
http://edratna.wordpress.com/
2007/06/merger.htm
5.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html
[1] Rachmadi Usman, Hukum Persaingan
Usaha di Indonesia, Banjarmasin, 2004, hal. 88.
[2] Michael A. Hitt, Merger dan
Akuisisi, Jakarta, 2002, hal. 62.
[3] Ibid, hal. 63
[4] Michael A. Hitt, Merger dan
Akuisisi, Jakarta, 2002, hal. 198.
[5] Michael A. Hitt, Merger dan
Akuisisi, Jakarta, 2002, hal. 206.