REKSADANA SYARIAH:
PELUANG DAN TANTANGAN
Disusun Oleh
ARIS ALFATAH
(09390102)
Daftar isi ............................................................................................................................. 2
Bab I
Pendahuluan .................................................................................................................... 3
Bab II
Pembahasan
A. Definisi
reksadana dan reksadana syariah ................................................................ 5
B. Jenis
Produk dan Mekanisme Operasionalnya........................................................... 6
C. Perbedaan
reksa dana syariah dan reksa dana .......................................................... 7
D. Keuntungan
dan kerugian Investasi melalui Reksadana............................................ 8
E. Perkembangan
Reksadana Syariah............................................................................ 10
F. Peluang
dan Tantangan Reksadana Syariah di Indonesia................................ ......... 11
BAB III
Penutup
Kesimpulan ...................................................................................................................... 15
Daftar pustaka ................................................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam berinvestasi
dewasa ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal
sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat
pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan
oleh pihak lain.
Pengalokasian modal
kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat
individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang
dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan.
Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga
keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan
reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.
keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan
reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.
Begitu juga dengan
perkembangan reksadana syari’ah yang semakin dilirik sebagai salah satu
alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Walaupun
terkesan modifikasi dari reksadana konvensional, namun reksadana syari’ah lebih
memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan produk investasi, begitu
masyarakat tak perlu kawatir dan ragu untuk berinvestasi pada instrumen
reksadana syariah.
Reksadana sangat
terkait dengan pasar modal karena merupakan salah satu bagian pasar modal,
namun sepenuhnya instrumen reksadana ada di pasar modal. Instrumen reksadana
juga terdapat dipasar uang, seperti SWBI, SBIS, dan sebagainya.
Lembaga
Reksadana telah dapat menciptakan persepsi baru bahwa untuk berinvestasi
di pasar modal sangat mudah dan modal yang diperlukan tidak terlalu besar. Selain itu, munculnya lembaga
Reksadana juga merupakan simbol yang mempertegas persepsi bahwa pasar modal
bukan merupakan wadah yang didominasi oleh investor-investor yang memiliki
modal saja. Melalui Reksadana, masyarakat strata menengah kebawah dapat pula
berpartisipasi untuk melakukan investasi dan juga menikmati keuntungan yang
menjanjikan dari saham dan instrument investasi lainnya.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Apakah yang
dimaksud dengan Reksadana dan Reksadana Syariah
serta perbedaan diantara keduanya?
2. Apa dasar
hukum operasional serta
jenis-jenis Reksadana Syariah?
3. Bagaimana peluang
dan tantangan Reksadana Syariah di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Reksadana dan Reksadana Syariah
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi
yang telah mendapat izin dari BAPEPAM.[1]
Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrument surat berharga seperti
saham, oblogasi, instrument pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen
diatas.
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No.8 1995, Pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa
Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal dan selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi.
Dari
definisi diatas, terdapat tiga unsur penting dalam reksadana, yaitu:
1.
Adanya dana dari
masyarakat pemodal (kumpulan dana masyarakat)
2.
Dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek (investasi bersama dalam bentuk portofolio
yang terdiversifikasi)
3.
Dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi sebagai pengelola dana milik masyarakat
investor.
Pada reksadana
konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima
deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB)
reksadana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut
wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi untuk menghimpun
dana dari masyarakat investor secara kolektif
(campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.[2]
Setelah
mengenal reksadana secara umum (konvensional) maka beralih secara khusus pada
pengertian reksadana syariah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana
pada umumnya. Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran yang
menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk reksadana syariah
kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor
tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau
obligasi syariah yang dinilai menguntungkan[3].
Fatwa DSN (Dewan
Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksadana syariah
sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/ rabb
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
manajer investasi sebagai shahib al-mal dengan pengguna investasi.
B. Jenis
Produk dan Mekanisme Operasionalnya[4]
1. Jenis
Produk
Berdasarkan
konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat
dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a) reksadana
pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat
hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b) Reksadana
penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang
c) Reksadana
saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari
dalam efek bersifat ekuitas.
d) Reksadana
campuran adalah reksadan yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas
dan bersifat hutang yang ysng perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori
yang disebut pada butir B dan C di atas.
2. Mekanisme
Operasionalnya
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah
terdiri atas:
a)
Antara pemodal dengan
Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b)
Antara Manajer
Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem
mudarabah adalah:
·
Pembagian
keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi
dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua
belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas
hasil investasi tertentu kepada pemodal.
·
Pemodal hanya
menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
·
Manajer
Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)
C. Perbedaan
reksa dana syariah dan reksa dana konvensional[5]
Untuk
membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat
dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
a)
Perbedaan pokok
tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses
sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan
melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini
berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b)
Syariah fund
melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan
yang tidak halal.
Sesuai dengan uraian yang telah
disebutkan oleh Huda dan Nasution (2008:117-127), maka pada tabel berikut
menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:
Perbedaan
|
Jenis Reksadana
|
|
Syariah
|
Konvensional
|
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata, tapi juga SRI (socially responsible investment)
|
Return
yang tinggi
|
Operasional
|
Ada
proses screening
|
Tanpa
proses screening
|
Return
|
Proses
Cleansing/Filtersasi dari kegiatan haram
|
Tidak
ada
|
Pengawasan
|
DPS
dan Bapepam
|
Hanya
Bapepam
|
Akad
|
Selama
tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
|
Transaksi
|
Tidak
boleh berspekulasi yang mengandung Gharar seperti aajsy (penawaran palsu),
ikhtikan, maysir, dan riba
|
Selama
transaksinya memberikan keuntungan
|
Tabel 1. Perbedaan
reksadana syariah dengan konvensional[6]
D. Keuntungan
dan kerugian Investasi melalui Reksadana[7]
1. Diversifikasi
Investasi. Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan
tingkat risiko. Reksadana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen
efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor
walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi
investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan
pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek
saja.
2. Kemudahan
Investasi. Reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar
modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayananadministrasi dalam
pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.Kemudahan juga diperoleh
investor dalam melakukan reinvestasipendapatan yang diperolehnya sehingga unit
penyertaannya dapat terus bertambah.
3. Efisiensi
biaya dan waktu. Karena Reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak
investor,maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan
jikainvestor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan
yangdilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu
bagiinvestor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4. Likuiditas.
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiapsaat sesuai
ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana, sehinggamemudahkan investor
untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membelikembali unit penyertaannya, sehingga
sifatnya menjadi likuid.
5. Transparansi
Informasi. Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan
portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegangunit
penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
Risiko-resiko
yang mungkin terjadi[8]:
1. Risiko
menurunnya Nilai Aktiva Bersih. Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari
efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio
reksadana tersebut.
2. Risiko
pasar. Adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis.
3. Risiko
Wanprestasi. Merupakan resiko terburuk, dimana resiko ini dapat timbul ketika
perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera
membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat
terjadi hal-hal yang tidak diingingkan
4. Risiko
default. Merupakan resiko yang paling fatal, misalnya jika pihak manajer
investasi membeli obligasi yang Emitennya mengalami kesulitan keuangan sehingga
tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi tersebut
E. Perkembangan
Reksadana Syariah
Tabel
2. perkembangan reksadana syariah per 30 Maret 2012[9]
Dari
tabel diatas perkembangan reksadana syariah di indonesia dari tahun 2003 sampai
tahun 2012 bulan maret mengalami perkembangan yang begitu pesat. Pada akhir
dekade bulan februari – maret dikatakan masih relatif tetap. Diketahui jumlah
NAB sampai saat ini 5.295,88.
F. Peluang
dan Tantangan Reksadana Syariah di Indonesia
Sebagaimana halnya lembaga-lembaga keuangan,
Reksadana Syariah memiliki peluang untuk berkembang menjadi lebih besar
sehingga menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi. Diantara peluang
tersebut adalah:
1.
Jumlah penduduk
Muslim di Indonesia yang cukup besar, bahkan terbesar di dunia yakni 88%.
Jumlah penduduk Muslim ini merupakan asset yang besar bagi berkembangnya
Reksadana yang berbasis syariah ditanah air pada masa-masa yang akan datang.
2.
Perkembangan
Reksadana Syariah yang menunjukkan trend positif, hal ini akan menambah
kepercayaan para calon investor untuk bergabung dan menggunakan instrumen
keuangan ini. Secara kualitas, ternyata kinerja Reksadana Syariah Indonesia juga
melampaui Malaysia. Data Bloomberg yang diolah oleh KBC menunjukkan Reksadana Syariah
dan PNM Syariah masuk dalam 15 besar Reksadana Syariah dunia berdasarkan returnnya
selama 3 tahun terakhir. Reksadana Syariah memberi return 10,9 persen dalam tahun
2005, sedangkan PNM Syariah memberi return 13,3persen. Return dalam 3 tahun terakhir
(per 3 Februari2006) dari Danareksa Syariah mencapai 24,9 persen, dan PNM Syariah
mencapai 17,4 persen. Begitu pula kinerja Reksadana Syariah yang portofolionya obligasi
syariah, Reksadana Batasa Syariah menduduki peringkat pertama dan kedua dari 15
besar Reksadana Syariah dunia berdasarkan returnnya selama 1 tahun terakhir. Kinerja
Reksadana Syariah dari tahun ke tahun menurut Bapepam-LK juga menunjukkan
pertumbuhan yang signifikan sejak 2005 hingga 2009 dan tumbuh 7,6% selama tahun
2009. Jumlah pemegang Reksadana Syariah juga meningkat 37% sejak 2005 dan 3,3%
selama 2009. Peningkatan NAB sebesar 51,9% pada tahun 2009 dan 152,8% sejak
2005. Sepanjang2009, NAB Reksadana Syariah tumbuh 161%. Porsi NAB Reksadana Syariah
terhadap toral industri Reksadana tumbuh 4,09% dibanding sebelumnya 2,42%. Angka-angka
pertumbuhan tersebut merupakan gambaran betapa besarnya peluang Reksadana
Syariah untuk berkompetisi dengan
lembaga-lembaga Reksadana konvensional lainnya.[10]
3.
Perkembangan
lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah yangs emakin baik dan booming serta
dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk lembaga
Reksadana Syariah.
4.
Perkembangan
pasar modal syariah saat ini ditandai dengan maraknya perusahaan yang listing di
Jakarta Islamic Index (JII), penawaran umum Obligasi Syariah dan juga Reksadana
Syariah. Kinerja saham syariah yang terdaftar dalam JII mengalami perkembangan
yang cukupmengembirakan. Dari sisi pertumbuhan produk pasarmodal syariah, pada
tahun 2005 tercatat sebanyak 3(tiga) emiten yang mendapatkan pernyataan efektif
dari Bapepam untuk menawarkan obligasi syariah ijarahdengan nilai emisi sebesar
Rp. 585 miliar. Secara kumulatif sampai dengan tahun 2005 total emiten
telahmendapat efektif dari Bapepam untuk dapat menerbitkanobligasi syariah
mencapai 16 emiten (10% dari totalEmiten) dengan total nilai emisi Rp. 2
triliun (2% dari totalnilai emisi obligasi). Reksadana Syariah pada tahun 2005 tetap
mengalami pertumbuhan yaitu dengan diluncurkannya 6 Reksadana Syariah baru,
termasuk 2 diantaranya Reksadana yang menggunakan skema proteksi. Hal ini
berarti secara kumulatif hingga akhir tahun ini terdapat 16 Reksadana Syariah
sampai pada akhir 2005. Saham-saham yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index
(JII) juga mencatat kinerja yang cukup menggembirakan. Indeks JII pada akhir
tahun mencapai200,93 (per 21 Des 2005) dengan kapitalisasi pasar tercatat
sebesar Rp. 397,97 trliun (per 21 Des 2005). Perkembangan pasar modal syariah
ini tentu membawa angin segar bagi berkembangnya Reksadana Syariah sebagai
salah satu instrumennya.[11]
5.
Lahirnya
berbagai Undang-undang dan Perturan-peraturan yang berdampak positif bagi
perkembangan Reksadana Syariah, seperti UU No.10/1998 tentang Perbankan pasal 6
huruf m, bank syariah dapat menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kaitan dengan Reksadana, bank syariah
dapat bertindak sebagai:
a) Investor/pembeli
produk Reksadana.
b) Penyertaan
(sponsorship) bank pada perusahaan Reksadana.
c) Bank
kustodian.
d) Manajer
investasi dan
e) Agen
penjual.
Selain
memiliki peluang yang besar bagi berkembangnya Reksadana Syariah, lembaga
keuangan ini juga menghadapi beberapa kendala atau tantangan-tantangan, diantara
tantangan tersebut adalah:
1. Tidak
bisa dipungkiri bahwa Reksadana Syariah adalah lembaga keuangan yang hadir
kurang lebih 8 tahun yanglalu. Usia yang muda ini tentu belum mampu untuk menyaingi
keberadaan lembaga-lembaga Reksadana konvensional yang telah lebih dahulu
lahir.
2. Masih
lemahnya kesadaran menabung masyarakat, sehingga jaringan pemasaran Reksadana
Syariah tidak begitu luas. Hal ini tidak lepas dari tingkat penghasilan
sebagian besar penduduk Indonesia yang masih rendah.
3. Masih
sedikitnya jumlah lembaga Reksadana Syariah di Indonesia, yakni baru mencapai
sekitar 90 Funds yang dikelola sekitar 70 fund managers. Jumlah yang sedikit
ini tentu membuat akses terhadap masyarakat luas juga menjadi terhambat.
4. Reksadana
Syariah di Indonesia dinilai oleh sebagian kalangan hanya sebagai kelatahan
penggiat ekonomi syariah dalam mensyariahkan berbagai produk konvensional,
dengan hanya bermodalkan modifikasi yang sangat minim. Penilaian ini membuat
sebagaian masyarakat masih ragu untuk berinvestasi dalam lembaga keuangan ini
dan menganggap bahwa Reksadana Syariah tidak terlepas dari praktek riba. Inilah
yang menjadi penghalang utama bagi sebagian investor muslim yang puluhan juta
jumlahnya- untuk memarkir dananya dalam instrumen keuangan ini. Fakta ini
menggambarkan bahwa Reksadana Syariah diIndonesia masih menghadapi tantangan
yang berat dan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak-pihak terkait (stockholders)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksa dana menurut
undang-undang No.8 tahun 1995 Dapat didirikan dalam dua bentuk yaitu reksa dana
perseroan terbatas (PT) dan reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK )
sedangkan berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam
dua jenis, yaitu reksa dana tertutup ( cloused end investment fund) dan reksa
dana terbuka ( opened end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan
( PT ) dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan yang berbentuk KIK hanya
dapat bersifat terbuka. Aturan mengenai penerbitan instrument reksa dana
syariah di atur dalam Lampiran Keputusan Ketua BApepam LK KEP 130/BL/2006
tentang penerbitan efek syariah, dan Lampiran KEP-131/BL/2006 tentang akad-akad
yang digunakan dalam penerbitan efek syariah dan pasar modal.
Reksa dana merupakan
jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal
dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang
sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional
karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa
dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan
materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Pratomo. Eko Priyo, Reksadana solusi perencanaan
investasi diera modern, 2002, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Aziz. Abdul, 2010, Manajemen Investasi Syariah, Penerbit
Alvabeta, Bandung,
Nasarudin. Irsan, 2004, Aspek hukum pasar modal
indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta
Abdul Wahid. Nazaruddin, 2010, SUKUK: Memahami
& membedah obligasi pada perbankan syariah, Penerbit Ar-ruzz media,
Yogyakarta.
Internet:
Arifin. Fahri, Reksadana Syariah pada tanggal
5 Mei 2009, Lihat dari http://hendrakholid.net/blog/2009/05/05/ diakses
pada tanggal 15 April 2012.
Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional,
Lihat dari http://syariah-economics.blogspot.com/2009/07/,
diakses tanggal 16 April 2012.
Zaki. Muhammad, Reksadana syariah: peluang dan
tantangan, Lihat dari; http://www.scribd.com/doc/73958137/,
diakses pada tanggal 15 april 2012.
Statistik perkembangan reksadana,
Lihat dari internet http://www.bapepam.go.id/syariah/,
diakses pada tanggal 15 April 2012
[1]Pratomo. Eko Priyo, Reksadana
solusi perencanaan investasi diera modern, 2002, Penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, Hal.33
[2]
Aziz. Abdul, 2010, Manajemen
Investasi Syariah, Penerbit Alvabeta, Bandung, Hal. 140
[3]Ibid. Hal 140
[4]Lihat artikel dari http://hendrakholid.net/blog/2009/05/05/reksadana-syariah/ diakses pada tanggal 15 April
2012
[5]Lihat dari http://syariah-economics.blogspot.com/2009/07/perbedaan-reksa-dana-syariah-dan-reksa.html diakses tanggal 16 April 2012
[6]Ibid.
[7]Lihat artikel; http://www.scribd.com/doc/73958137/Reksa-Dana-Syariah, diakses pada tanggal 15 april
2012.
[8]Aziz. Abdul,
2010, Manajemen Investasi Syariah, Penerbit Alvabeta, Bandung, Hal.
153-154
[9]Lihat dari http://www.bapepam.go.id/syariah/statistik/reksa_dana.html diakses pada tanggal 15 April
2012
[10]
Lihat artikel;
http://www.scribd.com/doc/73958137/Reksa-Dana-Syariah, diakses pada tanggal 15
april 2012
[11] Ibid.